Kamis, 26 April 2012

Presiden: Pemerintah Naikkan Batas PTKP

Pemerintah sedang membahas rencana untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi pekerja dari Rp15, 8 juta per tahun menjadi Rp24 juta pertahun.
"Pemerintah sudah berketetapan dan ini tengah diajukan ke DPR sehingga semula penghasilan tidak kena pajak batasnya adalah Rp15,8 juta per tahun kita naikkan menjadi Rp24 juta rupiah per tahun sehingga mereka yang penghasilannya dibawah itu tidak perlu membayar pajak (pajak pendapatan)" kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat meresmikan Rusunawa di Batam Jumat pagi.

Presiden mengatakan hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja khususnya yang meiliki gaji tidak terlalu besar sehingga tidak lagi terbebani oleh pajak.
Selain mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak, kata Presiden, maka dalam dua tahun mendatang pemerintah juga akan membangun rumah sakit khusus bagi pekerja dan buruh yang siap melayani kebutuhan mereka selama 24 jam.

"Ini sedang kita matangkan. Di Bandung dan juga di daerah lain seperti Jakarta dimana cukup banyak pusat pelatihan militer terdapat rumah sakit tentara, ini idenya sama, para pekerja juga bekerja dengan shift 24 jam sehingga dengan adanya rumah sakit ini, jam berapa pun kalau ada yang sakit maka rumah sakit bisa tersedia," kata Presiden.

Kepala Negara juga menyatakan pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan di sisi lain juga mengharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat berlangsung dengan baik sehingga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi dapat terjaga. (rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar