BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
B.
SEJARAH
HAK ASASI MANUSIA
1.
Hak
Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2.
Hak
Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
a) MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
·
Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
·
Raja berjanji kepada penduduk kerajaan
yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
o
Para petugas keamanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
o
Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
o
Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
o
Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
b) PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights
berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi
ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
·
Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
·
Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·
Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
c) HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang-
undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya
adalah sebagai berikut :
·
Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·
Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d) ILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan
undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang
isinya mengatur tentang :
·
Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
·
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
·
Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
·
Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
·
Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3.
Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Declaration of
Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
·
Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·
Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·
Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
·
Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut
dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di
bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan
tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai
perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada
hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok
dan mendasar.
4.
Hak
Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara (1789).
Hak Asasi yang tersimpul dalam
deklarasi itu antara lain :
·
Manusia dilahirkan merdeka dan tetap
merdeka.
·
Manusia mempunyai hak yang sama.
·
Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa
merugikan pihak lain.
·
Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
·
Manusia tidak boleh dituduh dan
ditangkap selain menurut undang-undang.
·
Manusia mempunai kemerdekaan agama dan
kepercayaan.
·
Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
·
Adanya
kemerdekaan surat kabar.
·
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
·
Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
·
Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
·
Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
·
Adanya
kemerdekaan hak milik.
·
Adanya
kemedekaan lalu lintas.
·
Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.
Hak
Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
·
Hidup
·
Kemerdekaan
dan keamanan badan
·
Diakui
kepribadiannya
·
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
·
Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
·
Mendapatkan
asylum
·
Mendapatkan
suatu kebangsaan
·
Mendapatkan
hak milik atas benda
·
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Bebas
memeluk agama
·
Mengeluarkan
pendapat
·
Berapat
dan berkumpul
·
Mendapat
jaminan sosial
·
Mendapatkan
pekerjaan
·
Berdagang
·
Mendapatkan
pendidikan
·
Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
·
Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
6.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·
Undang
– Undang Dasar 1945
·
Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·
Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar
disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai
berikut :
o
Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
o
Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
o
Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
o
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
o
Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
o
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali
Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran
Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998
1)
Perkembangan
Pemikiran Ham Di Indonesia
a)
Pemikiran HAM Boedi Oetomo
Dalam konteks pemikiran HAM, para
pemimpin Boedi Oetomo telah memperhatikan adanya kesadaran berserikat dan
mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah
kolomial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak
kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
b)
Perdebatan Pemikiran
HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI
berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk Agama dan kepercayaan,
hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan.
c)
HAM Pada Masa awal Periode
Pada masa awal periode biadakan
berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada
tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.
d)
HAM Pada Periode 1970 – 1980
Pemikiran elit penguasa pada masa
ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat
dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut
bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif
yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM
e)
HAM Pada Periode 1990 – sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode
ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan
aturan secara konsisten (rule consisten
behaviour).
2)
HAM Dilihat Dari Berbagai Sudut
Pandang
a)
Hak-hak Asasi Manusia Menurut
Filsafat Pancasila
Pancasila sumber hak asasi bagi
rakyat Indonesia karena hak asasi dijamin oleh filsafat bangsa. Tatana hidup
bangsa yang tercantum dalam filsafat hidup adalah: Segi pandangan filsafat
sebagian besar berasal dari teologi agam-agama yang menempatkan jati diri
manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Allah.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, orang indonesia mempunyai hak
dasar untuk beragama, mengembangkan agama, beribadah menurut agama yang
ber-Tuhan.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, beradab artinya bahwa manusia
Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sama
hak dan kewajiban asasinya, tapa memmbedakan suku, keturunan, agama, kedudukan
sosial. Adil pada hakekatnya berarti memperlakukan seseorang atau pihak lain
sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Sila Persatuan Indonesia, merupakan pedoman dalam penggunaan hak-hak asasi.
Sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilann. Dalam menggunakan hak asasinya, orang harus sebijaksana
mungkin, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat daan
harkat manusia, menghargai pendapat orang lain.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bahwa pemerintah harus berupaya
meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian
kekayaan nasional dan mengadakan pencegahan perbuatan kesewenagn-wenangan dari
kaum kuat.
b)
Hak
Asasi Manusia ditinjau Dari Perundang-undangan
Dalam
perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang
memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam
konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-Undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
c)
Hak-hak Asasi Manusia Dipandang Dari
Segi Aqidah, Ibaddah, dan Khuluq (Akhlaq)
Sejak diturunkan Al-Qur’an, yang
dibawakaan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai Rasulullah, maka hak-hak asasi
manusia terdapat daalaam Agama Tauhid yang diajarkan Rasul kepadaa umat
manusia, yang disebut Agama Islam.
Dalam Islam, manusia memiliki
kewajiban ganda yang harus ditunaikan, yaitu: pertama berhubungan dengan
dirinya huququl ALLAH atau hak-hak
ALLAH, dan kedua yang berkaitan dengan dunia eksternal, huququl ibad atau hak-hak masyarakat dalam dunia eksternal dari
penciptaan.
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai Agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap
manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib
dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.
Bagi Islam sudah sejak dari awal
adanya sudah menetapkan bagaimana manusia harus menjunjung tinggi
kemanusiaannya sebagai perhambaannya terhadap Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa
sebagai penciptanya.
Islam datang secara intern membawa
ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh maududi bahwa ajaran tentang
HAM yang terkandung dalam Piagam Magna
Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu, pemikiran
Islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh
mendahului pemikiran barat.
d) Hak Asasi Manusia Sebagai Tatanan
Sosial
Merupakan pengakuan masyarakat
terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi,
yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM secara kurikuler maupun melalui
pendidikan kewargaan (civic education) sangat
diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.
C. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak
didapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Pelanggaran terhadap hak asasi
manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state actor) maupun bukan aparatur negara (non state actor) (UU no. 26/2000 tentang Pengadilan HAM), karena
itu penindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh hanya
mengajukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan
bukan oleh aparatur negara.
Pelanggaran hak-hak asasi manusia
konsep Universal Declartion of Human
Right tidak pernah akan terjadi bila rakyat Indonesia dapat melaksanakan
dengan baik dan benar penghayatan Pancasila dan asas pertama pebangunan
nasional.
Tanggung jawab pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara.
Melainkan juga kepada individu warga negara artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
D.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
1.
Hak asasi pribadi/ personal Right
Yaitu hak asasi yang berhubungan
dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya :
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
2.
Hak asasi politik/ Political Right
Yaitu yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contohnya :
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak
asasi ekonomi/ Property Rigths
Yaitu
hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya :
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
4.
Hak asasi budaya/ Social Culture
Right
Yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya :
·
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·
Hak
mendapatkan pengajaran
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
5.
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dalam pemerintahan/ Legal Equality Right
Yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya :
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
6.
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan/ Procedural Rights. Contohnya:
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
sangat bermanfaat,
BalasHapusSyukron, sangat membantu
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus