Pendidikan Pancasila : Hak Asasi Manusia


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

B.     SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
1.      Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2.      Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
a)      MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
·         Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
·         Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
o   Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
o   Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
o   Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
o   Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
    
b)     PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
·         Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·         Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·         Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c)      HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
·         Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·         Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d)     ILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
·         Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
·         Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·         Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·         Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
·         Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3.      Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
·         Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·         Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·         Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
·         Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4.      Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara (1789).
Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
·         Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
·         Manusia mempunyai hak yang sama.
·         Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
·         Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
·         Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
·         Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
·         Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
·         Adanya kemerdekaan surat kabar.
·         Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
·         Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
·         Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
·         Adanya kemerdekaan rumah tangga.
·         Adanya kemerdekaan hak milik.
·         Adanya kemedekaan lalu lintas.
·         Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5.      Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
·         Hidup
·         Kemerdekaan dan keamanan badan
·         Diakui kepribadiannya
·         Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
·         Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·         Mendapatkan asylum
·         Mendapatkan suatu kebangsaan
·         Mendapatkan hak milik atas benda
·         Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·         Bebas memeluk agama
·         Mengeluarkan pendapat
·         Berapat dan berkumpul
·         Mendapat jaminan sosial
·         Mendapatkan pekerjaan
·         Berdagang
·         Mendapatkan pendidikan
·         Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·         Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
 

6.      Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·         Undang – Undang Dasar 1945
·         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
o   Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
o   Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
o   Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
o   Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
o   Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
o   Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998

1)      Perkembangan Pemikiran Ham Di Indonesia
a)      Pemikiran HAM Boedi Oetomo
Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperhatikan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolomial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.

b)     Perdebatan Pemikiran
HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk Agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

c)      HAM Pada Masa awal Periode
Pada masa awal periode biadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia.

d)     HAM Pada Periode 1970 – 1980
Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM

e)      HAM Pada Periode 1990 – sekarang
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescriptive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consisten behaviour).


2)      HAM Dilihat Dari Berbagai Sudut Pandang
a)      Hak-hak Asasi Manusia Menurut Filsafat Pancasila
Pancasila sumber hak asasi bagi rakyat Indonesia karena hak asasi dijamin oleh filsafat bangsa. Tatana hidup bangsa yang tercantum dalam filsafat hidup adalah: Segi pandangan filsafat sebagian besar berasal dari teologi agam-agama yang menempatkan jati diri manusia pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Allah.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, orang indonesia mempunyai hak dasar untuk beragama, mengembangkan agama, beribadah menurut agama yang ber-Tuhan.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, beradab artinya bahwa manusia Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sama hak dan kewajiban asasinya, tapa memmbedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial. Adil pada hakekatnya berarti memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Sila Persatuan Indonesia, merupakan pedoman dalam penggunaan hak-hak asasi.
Sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilann. Dalam menggunakan hak asasinya, orang harus sebijaksana mungkin, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat daan harkat manusia, menghargai pendapat orang lain.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bahwa pemerintah harus berupaya meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian kekayaan nasional dan mengadakan pencegahan perbuatan kesewenagn-wenangan dari kaum kuat.
b)     Hak Asasi Manusia ditinjau Dari Perundang-undangan
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

c)      Hak-hak Asasi Manusia Dipandang Dari Segi Aqidah, Ibaddah, dan Khuluq (Akhlaq)
Sejak diturunkan Al-Qur’an, yang dibawakaan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagai Rasulullah, maka hak-hak asasi manusia terdapat daalaam Agama Tauhid yang diajarkan Rasul kepadaa umat manusia, yang disebut Agama Islam.
Dalam Islam, manusia memiliki kewajiban ganda yang harus ditunaikan, yaitu: pertama berhubungan dengan dirinya huququl ALLAH atau hak-hak ALLAH, dan kedua yang berkaitan dengan dunia eksternal, huququl ibad atau hak-hak masyarakat dalam dunia eksternal dari penciptaan.
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai Agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran Islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.
Bagi Islam sudah sejak dari awal adanya sudah menetapkan bagaimana manusia harus menjunjung tinggi kemanusiaannya sebagai perhambaannya terhadap Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa sebagai penciptanya.
Islam datang secara intern membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam. Selain itu, pemikiran Islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran barat.

d)     Hak Asasi Manusia Sebagai Tatanan Sosial
Merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi, yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewargaan (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.


C.    PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok  orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum  yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state actor) maupun bukan aparatur negara (non state actor) (UU no. 26/2000 tentang Pengadilan HAM), karena itu penindakan terhadap pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh hanya mengajukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Pelanggaran hak-hak asasi manusia konsep Universal Declartion of Human Right tidak pernah akan terjadi bila rakyat Indonesia dapat melaksanakan dengan baik dan benar penghayatan Pancasila dan asas pertama pebangunan nasional.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara. Melainkan juga kepada individu warga negara artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.



D.    MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
1.       Hak asasi pribadi/ personal Right
Yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya :
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
·         Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2.      Hak asasi politik/ Political Right
Yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya :
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
·         Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3.      Hak asasi ekonomi/ Property Rigths
Yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya :
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
·         Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

4.      Hak asasi budaya/ Social Culture Right
Yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya :
·         Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
·         Hak mendapatkan pengajaran
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

5.      Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dalam pemerintahan/ Legal Equality Right
Yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya :
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

6.      Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan/ Procedural Rights. Contohnya:
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

3 komentar: